Suara.com - Artis Kartika Putri terus bergerak menuntut agar laporannya terhadap dokter Richard Lee naik ke pengadilan. Usai mendatangi Kejati DKI Jakarta, dia dan pengacaranya bakal menagih ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan bertanya kepada penyidik, kira-kira dari keterangan kami apakah ada yang kurang," kata kuasa hukum Kartika Putri, Brian Prenada ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Dari Kejati DKI Jakarta, Kartika Putri mendapat informasi bahwa berkas kasusnya dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya berkas tersebut masih kurang lengkap.
"Jangan sampai ada bolak-balik berkas perkaranya. Sehingga tidak ada satu kepastian," ujarnya.
Baca Juga: Kasusnya dengan Richard Lee Macet, Kartika Putri Datangi Kejati DKI Jakarta
Kartika Putri bingung kenapa berkas perkara tersebut belum juga lengkap atau P21. Padahal selama ini dia selalau kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik saat dibutuhkan.
"Apa sih yang kurang lengkap?" ujar Kartika Putri.
Bukan cuma terkait laporan Kartika Putri, kasus Richard Lee soal akses ilegal juga belum disidang sampai sekarang.
"Sudah tersangka, tapi kok sampai berlarut-larut," ujar istri Habib Usman bin Yahya ini.
Kasus ini berawal saat Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah. Berdasarkan hasil uji lab, dia menyebut krim tersebut mengandung bahan yang berbahaya.
Baca Juga: Kartika Putri Heran Jaksa Terus Kembalikan Berkas Kasus Richard Lee: Apa Sih yang Kurang Lengkap?
Rupanya, Kartika Putri pernah mempromosikan produk yang dimaksud Richard Lee. Dia pun tak terima dan melaporkan sang dokter kecantikan itu ke Polda Metro Jaya.