Suara.com - Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada Maret 2022.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), jaksa menggunakan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat mengatakan kurang sependapat dengan isi dakwaan JPU.
"Namun secara administratif formal sudah cermat, lengkap dan jelas," ujarnya ditemui usai sidang.
Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Secara Virtual
Karenanya, Nur memutuskan untuk tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dia memilih untuk sama-sama membuktikan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.
"Maka kami memohon majelis hakim dilaksanakan proses selanjutnya yakni dengan pembuktian," ujar Nur.
Sidang perdana hari ini dijalani Putra Siregar dan Rico Valentino secara virtual. Hal serupa juga akan dilakukan dalam sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Muhammad Nur Alamsyah terkait dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Nur Alamsyah menyebut penganiayaan yang dialami terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kemudian menahannya.
(Ficky Ramadhan)