Suara.com - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (23/6/2022). Kedua terdakwa jalani sidang secara virtual.
Usai sidang, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, mengucap syukur. Sebab sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar.
"Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Kamis," kata Nur Wafiq Warodat.
Sementara, di persidangan sang pengacara sempat ajukan permohonan pada majelis hakim. Ini terkait pihak keluarga yang minta ikut menyaksikan sidang secara virtual.
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video," ujar Nur.
Hakim lantas mengabulkan permohonan tersebut dengan beberapa catatan.
"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan Muhammad Nur Alamsyah terkait dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Nur Alamsyah menyebut penganiayaan yang dialami terjadi di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Besok Pagi, Sidang Kasus Pengeroyokan Putra Siregar Digelar di PN Jakarta Selatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menahan Putra Siregar dan Rico Valentino. Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Ficky Ramadhan)