Suara.com - Kartika Putri mempertanyakan kasus dengan dokter Richard Lee yang dirasa macet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab lebih dari setahun perkara dugaan pencemaran nama baik ini belum masuk ruang sidang.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menanti saja. Tapi menantinya panjang sekali," kata Kartika Putri di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022).
Kartika Putri mendapat informasi dari pihak Kejati DKI bahwa berkas kasusnya dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap sehingga belum layak untuk disidangkan.
"Ini terkait dengan adanya satu kekurangan dari keterangan ahli dan ada beberapa yang mesti dilengkapi pihak penyidik," kata Brian Prenada selaku pengacara yang mendampingi Kartika Putri.
Baca Juga: Richard Lee Tak Gentar Hadapi Gugatan Rp20,7 M Razman Arif Nasution: Dikali 10, Gue Juga Mampu Bayar
Penjelasan Kejati DKI Jakarta membuat Kartika Putri bingung. Sebab apa lagi yang mesti dilengkapi, terlebih ini bukan kali pertama berkas dikembalikan.
"Saya bingung, apa sih yang kurang lengkap?" ujar Kartika Putri.
Bukan cuma terkait laporannya, kasus Richard Lee soal akses ilegal juga belum disidang.
"Sudah tersangka, tapi kok sampai berlarut-larut," ujar istri Habib Usman bin Yahya ini.
Untuk itu setelah dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kartika Putri beserta pengacaranya akan berangkat ke Polda Metro Jaya. Ia hendak menanyakan berkas apa yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan Masih Urus Kasus Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Capek!
"Kami akan bertanya kepada penyidik, kira-kira dari keterangan kami apakah ada yang kurang," ujar pengacara Kartika Putri.
"Jangan sampai ada bolak-balik berkas perkaranya. Sehingga tidak ada satu kepastian," kata dia lagi.