Suara.com - Dokter Richard Lee tak gentar menghadapi gugatan Rp20,7 miliar dari mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Ia masih yakin tidak bersalah dalam perkara pencabutan kuasa.
"Kalau kata pengacara lain sih itu hak kita," ujar Richard Lee di kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (23/6/2022).
Namun andai kelak memang kalah gugatan, Richard Lee menyatakan siap membayar uang ganti rugi yang diminta Razman Arif Nasution. Besaran angka yang diminta Razman bukan masalah besar bagi Richard.
"Jangankan angka segitu, dikali sepuluh pun gue mampu bayar. Klinik gue ada di mana-mana loh," ujarnya.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan Masih Urus Kasus Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Capek!
Richard Lee hanya tidak ikhlas mengeluarkan uang ganti rugi sebanyak itu bagi pengacara yang menurutnya tidak bekerja dengan baik.
"Ini bukan masalah aku nggak bisa bayar, aku sangat bisa bayar. Ini kan kerja profesional, ada take and give. Kita kasih ya harus dapat sesuatu," kata dia.
Bila Razman Arif Nasution bekerja dengan baik sebagai kuasa hukumnya, Richard Lee sejatinya rela membayar sang pengacara dengan nominal berapa pun.
"Gue tuh sampai sudah merelakan kalau memang abang kerja dengan baik, ya 10 tahun gue harus bayar," ungkap lelaki yang berseteru dengan Kartika Putri.
Namun menurut Richard Lee, apa yang dilakukan Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum belum cukup. Bahkan selama terikat kontrak, Richard merasa lebih sering dijatuhkan oleh Razman.
Baca Juga: Kasusnya dengan dokter Richard Lee Belum Juga Disidang, Kartika Putri Datangi Kejati DKI Jakarta
"Jadi ya nggak mungkin dong lanjut bayar orang cuma buat jelek-jelekin kita sendiri?" ucapnya.
Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Razman keberatan dengan aksi Richard memutus kuasa yang menurutnya dilakukan secara sepihak.
Gugatan Razman Arif Nasution terhadap Richard Lee kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.