Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri terhadap dokter Richard Lee belum juga masuk pengadilan. Padahal hampir setahun lelaki yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu menyandang status tersangka.
Karena itu, Kartika Putri mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia ingin tahu kenapa berkas laporannya belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
"Poinnya ingin menanyakan sejauh mana progresnya. Bagaimana penyelidikan ini bisa dituntaskan sampai P21," kata pengacara Kartika Putri, Brian Prenada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Bagi Kartika Putri, aneh sampai sekarang berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap. Padahal, dia sebagai pelapor selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: 7 Artis Jago Bahasa Daerah, Selain Palembang Kartika Putri Bisa Menggunakan Logat Tegal
"Saya pribadi orang awam, proses panjang sekali. Tapi kita kan sudah memenuhi segala sesuatunya bahkan kemarin di Mabes, sudah dipenuhi dan selesai," kata Kartika Putri.
"Tapi kok gak maju-maju," ujarnya heran.
Terlebih ini sudah hampir satu tahun sejak Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Biar saya yang orang awam ini juga tidak menerka ini gimana sih? Ini sampai dimana nih?" katanya.
Kedatangan Kartika Putri ke Kejaksaan Tinggi DKI juga mau membuktikan jika semua orang sama di mata hukum. Masalah yang dilaporkan dan tengah diproses bisa terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Ikut Salatkan Jenazah Eril, Suami Kartika Putri Bersaksi: Itu Wangi Luar Biasa
"Ya saya tidak mau ada yang diistimewakan, semua sama. Saya pun tetap menghormati proses hukum, makanya kami kesini bertanya kejelasan," katanya.
Sebagai pengingat, Richard Lee dan Kartika Putri terlibat perselisihan terkait review krim kecantikan. Keduanya pun saling lapor ke polisi.
Laporan Kartika Putri diterima di Polda Metro Jaya. Seterunya, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.