Tak Terima Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Laporaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda

Rabu, 22 Juni 2022 | 22:05 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Pertanyakan Laporaan Penyekapan Sopir Nindy Ayunda
Nikita Mirzani memberikan keterangan usai laporkan penyidik Polres Serang ke Propam Mabes Polri, Rabu (22/6/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani kembali menyinggung dugaan penyekapan yang pernah dilakukan Nindy Ayunda usai mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri, Rabu (22/6/2022). Ia menilai, berlarutnya proses hukum atas laporan mantan sopir Nindy perlu dipertanyakan.

"Nindy Ayunda itu kan dilaporkan sama sopir, kenapa prosesnya lama?" ujar Nikita Mirzani.

Penyanyi Nindy Ayunda saat ditemui usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan terkait laporan  dugaan KDRT yang diterimanya oleh sang suami, Askara Parasady Harsono di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Nindy Ayunda [Suara.com/Alfian Winanto]

Nikita Mirzani bahkan terang-terangan menduga bahwa perbedaan status sosial membuat laporan sopir Nindy Ayunda terbengkalai.

"Apa karena dia sopir? Padahal itu kejahatan nyata loh, diduga ya," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Beda dengan Polisi, Kejari Serang Sebut Nikita Mirzani Sudah Jadi Tersangka atas Laporan Dito Mahendra

Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri mantan sopirnya atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini.

Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]
Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]

Hal itu membuat Nikita Mirzani kecewa. Sebab, perlakuan berbeda ia alami setelah dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota.

"Ini cuma Undang-Undang ITE saja, gue enggak gebukin siapa-siapa, gue enggak nyekap siapa-siapa, kok gue mau ditangkap?," uca janda tiga anak ini.

"Sudah kayak pelaku teroris saja nih Nikita," timpal kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Protes Tak Pernah Dipertemukan dengan Dito Mahendra

Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani terungkap usai kediaman sang artis didatangi penyidik Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022. Mereka saat itu bermaksud menjemput Nikita yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Nikita Mirzani [Instagram]
Nikita Mirzani [Instagram]

Nikita Mirzani yang tidak terima dengan hal itu membuat aduan ke Divisi Propam Polri. Ia menganggap penyidik Polresta Serang Kota bersikap tidak profesional karena berat sebelah dalam menangani perkara.

Apalagi setelah beredar kabar tentang penetapan status tersangka terhadap dirinya atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani makin yakin bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI