Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Merespons hal itu, Ustaz Yusuf Mansur tak mau jemawa. Saat dihubungi Suara.com, sang ustaz menyinggungnya dengan pribahasa Jawa yang bermakna tak perlu merendahkan orang atas kemenangannya.
"Alhamdulillah dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas saya, ditolak. Pakai falsafah Jawa aja (menanggapinya), 'Menang tanpa ngasorake...' menang tanpa bersorak sorai," kata ustaz Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).
Bagi Ustaz Yusuf Mansur kemenangan ini untuk mengangkat derajatnya di mata Tuhan. Ia hanya berharap bisa berwelas asih dengan sesama.
Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Didatangi Massa Tagih Janji Investasi, Ketua RT: Saya Sih Enggak Percaya Ya
"Kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci," ujar dia.
Ustaz Yusuf Mansur juga berterima kasih pada siapa pun yang telah mendoakannya. Dia berharap kebaikan dilimpahkan kepada mereka yang terus mempercayainya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetap mendukung, tetap berprasangka baik... Dan mendoakan... Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas," katanya.
Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Dalam sidang putusan perkara 1366 terkait investasu tanah itu, hakim sudah membacakan putusan yang hasilnya syarat penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Bongkar Utang Ustaz Yusuf Mansur 23 Tahun Lalu, Ibu Ini Kehilangan Rumah dan Wartel
"Jadi kami dari pihak tergugat menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat itu kurang pihak atau plurium litis consortium. Di mana seharusnya, ada pihak lain yang digugat, jika tidak digugat itu akan menyebabkan gugatan para penggugat cacat hukum," ujar Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Yusuf Mansur di PN Tangerang.
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.