Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur boleh bernapas lega karena kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dai 45 tahun itu masih ditunggu dua gugatan lainnya.
Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan terhadap Mansur.
"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya, karena ini kan materinya sama hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).
Sementara untuk kasus tabung tanah yang lainnya, Ariel mengatakan persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ia pun berharap kasus tabung tanang yang lain, mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang Perkara Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang
"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.
Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.
Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Tipu Jemaah Rp50 Miliar, Ketua RT: Dia Bantu Janda
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
[Ficky Ramadhan]