Ustaz Yusuf Mansur Menang Perkara Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 15:10 WIB
Ustaz Yusuf Mansur Menang Perkara Kasus Investasi Tanah di PN Tangerang
Ustaz Yusuf Mansur [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.

Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

"Hari ini sidang putusan perkara 1366 tabung tanah. Alhamdulillah, tadi hakim sudah membacakan putusan hasilnya adalah syarat penggugat dinyatakan no, atau tidak dapat diterima," kata Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar ditemui usai sidang.

Menurut Ariel, penyebab ditolaknya gugatan tersebut tersebut karena penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Tipu Jemaah Rp50 Miliar, Ketua RT: Dia Bantu Janda

"Jadi kami dari pihak tergugat menekankan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat itu kurang pihak atau plurium litis consortium. Di mana seharusnya, ada pihak lain yang digugat, jika tidak digugat itu akan menyebabkan gugatan para penggugat cacat hukum," ujar Ariel Muchtar.

Menurut Ariel Muchtar, seharusnya penggugat juga ikut menyertakan gugatannya terhadap pihak lain yang selalu disebutkan dalam gugatannya kepada Ustaz Yusuf Mansur.

"Pertimbangan hakim adalah Koperasi Merah Putih yang selalu disebut oleh penggugat dalam gugatannya itu, tidak pernah dilibatkan dalam gugatannya itu sendiri. Sedangkan seperti tadi hakim telah menyampaikan dalam pertimbangannya, penggugat itu dari poin-poinnnya selalu menyebutkan koperasi merah putih, tapi pada kenyataannya tidak selalu dilibatkan," imbuh Ariel Muchtar.

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Ngacir ke Mesir, Wirda Mansur Berangkat ke Cirebon Mau Jumpa Fans

Sidang putusan pada hari ini terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur

[Ficky Ramadhan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI