Suara.com - Kasus yang menyeret nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan perbuatan melawan hukum masuk babak akhir. Sidang putusan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022) besok.
Kabar tersebut diketahui dari pemberitahuan yang dikabarkan Yusuf Mansur melalui pesan singkat.
"Saya dengar dengan izin Allah, besok ada Putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi, majelis hakim perkara 1366," ujar Yusuf Mansur kepada Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Melalui pesan singkat, Yusuf Mansur juga memohon doa agar sidang putusan berjalan lancar. Sang Ustaz mengaku bakal belajar ikhlas apa pun hasil putusan nanti.
Baca Juga: Rumah Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Kasus Terkait Investasi Sudah Dibawa ke Pengadilan
"Dari lubuk hati terdalam..doain... Untuk keputusan terbaik dari Allah," ujarnya.
"Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha... Dan sangat mau belajar percaya sama Allah," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur berurusan hukum terkait 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur . Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.