Suara.com - Puluhan korban Indra Kenz berkumpul di depan gerbang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). Mereka hendak mengajukan tuntutan terkait perkara tersangka penipuan investasi berkedok trading ini.
Para korban mengajukan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Agung. Pertama agar berkas perkara Indra Kenz segera P21 atau hasil penyidikan perkara lengkap. Sebab jika sudah lengkap, kasus YouTuber asal Medan itu bisa diadili.
"Kami meminta P21, karena sudah hampir 120 hari (sejak Indra Kenz ditahan)," kata Maru Nazara, korban Indra Kenz.
Tuntutan kedua masih terkait dengan P21. Yakni, agar Indra Kenz tidak dilepaskan sebelum berkas tersebut lengkap.
Baca Juga: Masa Tahanan Indra Kenz Berakhir 3 Hari Lagi, Para Korban Desak Polisi Perpanjang
"Kami minta jangan sampai dibebaskan. Supaya nanti tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," kata Maru Nazara.
Tuntutan kebebasan ini menjadi penting. Sebab, Indra Kenz yang ditahan sejak 25 Februari 2022, masa penahanan selama 120 hari akan berakhir.
"Masa tahanan 120 hari ini akan berakhir tiga hari lagi atau Jumat (24/6/2022)," ucapnya.
Untuk itu para korban yang diwakili Maru Nazara meminta Kejaksaan Agung bertindak cepat sebelum batas waktu penahanan berakhir.
Tuntutan terakhir adalah agar aset Indra Kenz yang disita negara dikembalikan kepada korban.
Baca Juga: Puluhan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Geruduk Gedung Kejagung, Desak Agar Kasus P21
"Yang kami harus dikembalikan," ucap korban yang merugi hingga Rp 500 juta ini. Ia menambahkan, "Kalau uang sampai dikuasai negara, itu namanya kejahatan."