Baru-baru ini, artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penggelapan aset yang baru saja dialami olehnya pada 6 Desember 2021 lalu, dan sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Tamara Bleszynski melaporkan tiga nama dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Berikut 4 fakta terkait dengan laporan Tamara Bleszynski yang lapor polisi karena aset warisan yang diduga telah digelapkan.
1. Harta yang Digelapkan adalah Warisan Orang Tua
Baca Juga: Fakta-fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Usai Aset Warisan Ortu Digelapkan
Laporan Tamara Bleszynski di Polda Jabar merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang semula ia tempuh di Mabes Polri pada Oktober 2021 lalu.
Pengacara Tamara, Djohansyah menyebutkan bahwa objek tersebut merupakan harta warisan dari orang tua Tamara Bleszynski yang dikuasai pihak lain.
2. Melibatkan 16 Orang Saksi
Kasus penggelapan harta warisan yang menimpa Tamara Bleszynski ini melibatkan 16 orang saksi. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan telah meminta klarifikasi kepada 16 orang terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis Tamara Bleszynski.
3. Dugaan Masalah Antara Keluarga
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Ibrahim Tompo menduga bahwa ini merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul dalam penyelidikan atas kasus tersebut.
4. Kronologi Laporan Tamara Bleszynski
Kombes Pol Tompo Ibrahim menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Tamara itu mulanya merupakan kasus perdata yang diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.
Tamara melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga terdapat pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang.
Melalui laporan tersebut, Tamara Bleszynski berharap bisa segera menyelesaikan sengketa warisan yang ia hadapi. Aktris 47 tahun yang tenar pada 1999-an dan 2000-an tersebut tidak ingin membiarkan masalah yang dihadapinya berlarut-larut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa