Puluhan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Geruduk Gedung Kejagung, Desak Agar Kasus P21

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:31 WIB
Puluhan Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Geruduk Gedung Kejagung, Desak Agar Kasus P21
Para korban dari Indra Kenz dan Doni Salmanan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI