Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil Audy Item untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya Iko Uwais hari ini, Selasa (21/6/2022).
"Direncanakan siang hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira pada 20 Juni 2022.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah memanggil Audy Item untuk memberikan kesaksian di hari tersebut. Namun Audy meminta penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kompol Ivan Adhitira.
Baca Juga: Iko Uwais Ingin Damai, Tapi Pelapor Belum Ada Niat untuk Mediasi
Terkait pemanggilan hari ini, Audy Item sudah menyatakan siap hadir memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota. Pernyataan itu disampaikan lewat pesan singkat dari kuasa hukumnya Leonardus Sagala.
"Untuk pemeriksaan kak Audy Item akan kami hadiri," ucap Leonardus saat dikonfirmasi.
Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi kekerasan diduga dipicu masalah utang Iko terhadap RR yang mengaku korban.
Awalnya, Iko Uwais menyewa jasa RR untuk mengurus interior rumah baru yang sedang ia bangun. Di mana Iko sudah membayar setengah biaya yang dibutuhkan RR untuk proses pengerjaan interior.
Namun saat ditagih sisa pelunasan pembayaran jasa sebesar Rp150 juta, RR menyebut Iko Uwais sama sekali tidak merespon.
Baca Juga: Pemeriksaan Audy Item Terkait Kasus Iko Uwais Dijadwalkan Ulang Besok
Sampai akhirnya, terjadi pertemuan RR dan Iko Uwais pada 11 Juni 2022. RR bersama istri yang melintas di depan kediaman Iko tiba-tiba dipanggil oleh sang aktor untuk berhenti.
Dari situ, percekcokan antara Iko Uwais dan RR tidak terelakan. Hingga akhirnya, Iko bersama seseorang bernama Firmansyah diduga melakukan penganiayaan terhadap RR.
Menjawab laporan RR, Iko Uwais membantah dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengaku hanya membela diri usai yang bersangkutan menyerang Firmansyah.
Iko Uwais lantas membuat laporan balik terhadap RR di Polda Metro Jaya, Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik serta penganiayaan.