Suara.com - Tri Suaka mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022). Ia didampingi Mario Andreansyah selaku kuasa hukum.
Diduga, kedatangan Tri Suaka berkaitan dengan tudingan personel Dadali, Dyrga soal membawakan lagu miliknya tanpa izin. Namun saat disunggung soal itu, dia menolak memberitahu.
"Hari ini belum bisa kami sampaikan," ujar Mario Andreansyah yang mewakili Tri Suaka, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Mario hanya berkata bahwa dia dan Tri Suaka akan memberikan keterangan bila waktunya dirasa sudah tepat.
Baca Juga: 7 Lagu Terpopuler Banyak Dicari di 2021 ada BTS hingga Denny Caknan
"Nanti saja lah ya, ada waktunya kami sampaikan," katanya.
Sementara, Tri Suaka hanya meminta dukungan agar dirinya sanggup menghadapi masalah yang kini ia hadapi.
"Minta support-nya saja," ucap lelaki 28 tahun sebelum meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Dyrga menuding Tri Suaka menyanyikan salah satu lagu ciptaannya tanpa izin. Lagu yang dimaksud adalah single Di Saat Aku Tersakiti yang dipopulerkan band Dadali.
"Itu dia nyanyikan di dua tempat," kata kuasa hukum Dyrga, Genuari Waruwu.
Dyrga lantas mengumumkan somasi terbuka kepada Tri Suaka untuk membayar royalti atas lagu tersebut. Ia meminta yang bersangkutan mengganti kerugian hingga Rp2 miliar.
Dyrga dan tim kuasa hukum juga berencana mengambil upaya hukum lanjutan terhadap Tri Suaka bila somasi mereka tidak direspons.