Suara.com - Kasus aset Tamara Bleszynski yang dikuasai pihak lain kembali ramai diperbincangkan. Pengacara Tamara, Djohansyah menjelaskan isi laporan ke polisi yang terdaftar di Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021.
"Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas," ujar Djohansyah lewat sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Menurut Djohansyah, laporan Tamara Bleszynki di Polda Jabar merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang semula ia tempuh di Mabes Polri pada Oktober 2021.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata Djohansyah.
Baca Juga: Donny Suhendra Meninggal Dunia, Razman Arif Nasution Ngamuk Diadang Masuk ke Kopi Johny
Sedangkan terkait aset yang digelapkan, Djohansyah mengatakan bahwa objek tersebut merupakan harta warisan dari orangtua Tamara Bleszynski yang dikuasai pihak lain.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara, yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," tutur Djohansyah.
"Bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara. Dia diberikan warisan oleh ayahnya, tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," kata Djohansyah melanjutkan.
Lewat laporan tersebut, Tamara Bleszynski berharap bisa segera menyelesaikan sengketa warisan yang ia hadapi. Aktris 47 tahun ini tak ingin membiarkan masalah berlarut-larut.
"Jadi jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," ucap Djohansyah.
Baca Juga: Jadi Korban Penggelapan Aset, Tamara Bleszynski Lapor ke Polda Jabar
Sebelumnya, Polda Jabar membenarkan adanya laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan aset pada 6 Desember 2021. Namun belum disebutkan siapa tiga orang yang dipolisikan Tamara.
"Kasus masih lidik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo pada 19 Juni 2022.