Suara.com - Artis Tamara Bleszynski melapor ke Polda Jabar terkait kasus dugaan penggelapan aset yang dialaminya, pada 6 Desember lalu.
"Iya benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Minggu (19/6/2022).
Ada tiga nama yang dilaporkan Tamara Bleszynski dalam laporannya. Meski demikian, tak disebutkan secara rinci identitas dari tiga orang tersebut.
"Kasus masih lidik. Nanti ya," terangnya.
Baca Juga: Polisikan Denise Chariesta dengan Pasal Berlapis, Razman Arif Nasution: Cari Kuasa Hukum yang Jago
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
Sementara, ada 12 saksi yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus penggelapan tersebut.
"Sudah ada 12 saksi yang diinterview dan klarifikasi," jelasnya.
Laporan itu terdaftar dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Dalam laporannya disebutkan, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski sempat menyambangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah penggelapan yang ia alami pada Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Marshanda Ternyata Sempat Unfollow Naysila Mirdad di Instagram, Kenapa?
Saat itu, Tamara Bleszynski tak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
"Saya berdoa, semoga saya bisa mendapatkan keadilan," kata Tamara Bleszynski di Mabes Polri, 12 Oktober 2021.
"Saya belum bisa ngomong banyak karena saya tidak bisa mendahului. Saya hanya mohon doanya. Mudah-mudahan ada keadilan bagi saya dan juga orang-orang lain yang terlibat di dalamnya," sambung pemain film Air Terjun Pengantin itu.