Soroti RKUHP Hina Pemerintah, Bintang Emon: UU Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?

Minggu, 19 Juni 2022 | 00:17 WIB
Soroti RKUHP Hina Pemerintah, Bintang Emon: UU Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
Bintang Emon [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bintang Emon ikut menyoroti Rancangan KUHP berisi ancaman tiga tahun penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Sebagaimana khasnya, ia membuat video reaksi atas pasal tersebut.

Bintang Emon sebenarnya setuju dengan adanya pasal ancaman penjara buat si penghina. Asalkan siapapun sepakat bahwa yang dilontarkan adalah ujaran kebencian.

"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda," kata Bintang Emon di Instagram, Sabtu (18/6/2022).

Bintang Emon memberikan contoh. Ia berperan sebagai rakyat dan lembaga. Saat si rakyat hanya menatap sosok lembaga tersebut, institusi itu tersinggung dan menganggap sebagai penghinaan.

Baca Juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?

"Kamu menghina saya? Tangkap!" katanya.

Lain lagi saat rakyat memberikan kritik, namun disalahartikan sebagai penghinaan.

"Yah, pejabat doang, kerjanya nggak bener," ujar Bintang Emon sebagai rakyat.

Si lembaga yang tak terima tegas mengatakan, "Kamu bilang saya nggak bisa kerja? Suruh siapa (tugas) ini nggak ada yang viral hah? Tangkap!"

Itulah sejumlah contoh yang Bintang Emon perlihatkan jika nantinya RKUHP ini disahkan.

Baca Juga: Arief Muhammad Bagi-Bagi Tiket Emas, Sampai Trending di Twitter

"Setahu gue, UU apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Nah pasal ini untuk kepentingan rakyat atau wakil rakyat?" tanya Bintang Emon.

Bagi Bintang Emon, jika tujuan RKUHP ini untuk menjaga nama baik wakil rakyat, dengan tajam ia mengatakan, "fokusnya jangan menjaga tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget pak namanya sudah baik sampai harus dijaga?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI