Suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Nikita Mirzani pun memenuhi panggilan Polresta Serang Kota usai beberapa kali mangkir. Di momen itu, ia sekaligus bertanya, postingan apa yang membuatnya sampai dipolisikan.
"Postingannya ada dua mengenai Dito Mahendra yang melakukan pemukulan terhadap security itu," kata Nikita Mirzani ditemui di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Saat dikonfirmasi awak media soal kebenaran insiden pemukulan, Nikita Mirzani mengatakan informasi itu didapatkan dari pemberitaan.
Baca Juga: Rumahnya Didatangi Orang Tak Dikenal, Nikita Mirzani Ngamuk
"Ya itu kan ada di berita," tutur artis 36 tahun ini.
Sementara itu untuk postingan lain, Nikita Mirzani mengatakan pembahasannya serupa.
Terkini status Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra masih sebagai saksi. Walaupun kemarin, tersebar berkas dari Polresta Serang Kota yang menyebut bintang film Nenek Gayung ini tersangka.
Kami menjawab bahwa saudari NM belum ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Wahyu Imam, Wakapolresta Serang Kota ditemui di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Mengenai adanya dokumen soal penetapan tersangka atas Nikita Mirzani, polisi akan menindaklanjutinya. "Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan."
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Nafa Urbach Gandeng Mesra Politikus Ganteng
Nikita Mirzani sebenarnya sudah menaruh curiga saat beredar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi agak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota," kata Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).