Suara.com - Nikita Mirzani bakal melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, Sabtu (18/6/2022).
Laporan ini terkait kedatangan sejumlah polisi dari Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani. Insiden ini terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Surat pemanggilan tiap hari ada, caranya pun salah saat masuk ke rumah saya," kata Nikita Mirzani ditemui di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani melanjutkan, cara polisi masuk ke rumahnya sampai terjadi perusakan di pekarangan rumah. "Dia merusak segala macam sampai mengancam. Itu kan sudah salah," ucap artis 36 tahun ini.
Baca Juga: Ada Kebocoran Dokumen, Polisi Pastikan Status Nikita Mirzani Masih Saksi
Artis yang akrab disapa Niki menjabarkan, "Perusakan jendela kamar pembantu ini, masuk ke lahan privasi masuk pagar ini sudah privasi. Itu harus diluruskan semua."
Terlebih bagi Nikita Mirzani, kasusnya bukan terkait narkoba apalagi sampai menyakiti fisik seseorang. Namun mengapa tindakan polisi sampai harus mengepung dan menjemput paksa dirinya.
"Ini kan bukan masalah menggerebek bandar narkoba atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia. Kan enggak," imbuh janda tiga anak ini.
Nikita Mirzani tak habis pikir mengapa sejumlah polisi sampai melakukan hal tersebut. Padahal statusnya di Polresta Serang Kota baru sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
"Gue kan sendiri aja di rumah kok sampai begitunya?" ujar bintang film Comic 8 ini.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Diintai Sejak Dituding Dekat dengan Mantan Suami Nindy Ayunda