Suara.com - Status tersangka yang tersemat pada Nikita Mirzani ternyata tidak benar. Kepolisian dari Polresta Serang Kota telah memberikan klarifikasi.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Wahyu Imam, Wakapolresta Serang Kota ditemui di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Padahal dalam berkas yang beredar di kalangan awak media, tertera keterangan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial mengenai status tersangka NM," ujar AKBP Wahyu Imam.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Diintai Sejak Dituding Dekat dengan Mantan Suami Nindy Ayunda
Mengenai adanya dokumen tersebut, polisi akan menindaklanjutinya. "Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tersebar di kalangan awak media, Jumat (17/6/2022).
Tapi Nikita Mirzani menduga ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sebab berdasarkan informasi yang diterima Niki, statusnya baru sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
"Jadi agak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota," kata Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Hingga pukul 19.00 WIB tadi, Nikita Mirzani belum mengambil tindakan apapun terkait penetapan status tersangka. Ia masih menduga jika surat tersebut tidaklah benar.
Baca Juga: Tegang! Rumah Nikita Mirzani Disatroni 8 Orang Tak Dikenal dan Mencurigakan
"Enggak bisa, ini enggak sah. Menurut kalian main-main enggak sih? Karena kan enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," ujar Nikita Mirzani.