Suara.com - Nikita Mirzani kaget usai mendengar kabar dirinya ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra. Terlebih surat penetapan itu keluar pada Senin, 13 Juni 2022.
Rasa terkejut Nikita Mirzani lantaran sejak kemarin statusnya sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Bahkan hingga Rabu, 15 Juni 2022 pun kondisi itu tidak berubah.
"Jadi agak bingung nih, dikirim (surat) sebagai saksi, di kalian (wartawan) jadi tersangka, tanggal 15 ada pengepungan Polresta Serang Kota," kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani aneh dan mempertanyakan keaslian surat penetapan tersangka. Sebab statusnya tidak singkron antara surat dengan keterangan yang juga ia terima saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
"Tanggal 15 sore gue ke Serang, Bapak Kabid Humas sendiri bilang kalau gue diperiksa sebagai saksi, klarifikasi," ucap Nikita Mirzani.
"Tapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya?" kata Nikita Mirzani mempertanyakan.
Hingga saat ini, Nikita Mirzani belum mengambil tindakan apapun terkait penetapan status tersangka. Ia masih menduga jika surat tersebut tidaklah benar.
"Enggak bisa, ini enggak sah. Menurut kalian main-main enggak sih? Karena kan enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," ucap Nikita Mirzani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, tersebar di kalangan awak media, Jumat (17/6/2022). Dalam berkasnya, penetapan itu dikeluarkan pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Disindir Nikita Mirzani Artis Gak Laku, Ridho Ilahi Pamer Prestasi: Asli Semua!