Isa Zega Seteru Nikita Mirzani Masih Dibui, Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:00 WIB
Isa Zega Seteru Nikita Mirzani Masih Dibui, Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isa Zega yang kini berstatus tahanan dan terdakwa kasus keterangan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab, penangguhan penahanan yang telah diajukan belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, majelis hakim sedianya sudah memberikan penetapan. Tapi hingga sidang pembacaan eksepsi selesai, hakim tak juga membahasnya.

Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Seharusnya hari ini dibacakan atau diputuskan, tapi saya lihat majelis hakim tak ada membacakan itu," kata Pitra di Youtube KH Infotainmen dikutip Jumat (17/6/2022).

Sebagai kuasa hukum, Pitra mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai Iza Zega sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Kalah Adu Jotos dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy Kebagian Ini

Terkait hal ini, Pitra akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

Adrena Isa Zega (kanan) dan kuasa hukumnya, Indra Tarigan (kiri) menunjukkan gambar bagian wajah Isa Zega yang terluka karena kasus pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adrena Isa Zega (kanan) dan kuasa hukumnya, Indra Tarigan (kiri) menunjukkan gambar bagian wajah Isa Zega yang terluka karena kasus pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami akan minta perlindungan hukum," ujarnya.

Isa Zega jadi terdakwa usai dilaporkan Nikita Mirzani. Niki, sapaan akrab Nikita, tak terima disebut sebagai dalang pengeroyokan yang dialami Zega.

Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

Di persidangan, Isa Zega didakwa pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Usai Dipolisikan, Viral Video Nikita Mirzani Tuding Dito Mahendra Penipu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI