Suara.com - Isa Zega yang kini berstatus tahanan dan terdakwa kasus keterangan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab, penangguhan penahanan yang telah diajukan belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, majelis hakim sedianya sudah memberikan penetapan. Tapi hingga sidang pembacaan eksepsi selesai, hakim tak juga membahasnya.
"Seharusnya hari ini dibacakan atau diputuskan, tapi saya lihat majelis hakim tak ada membacakan itu," kata Pitra di Youtube KH Infotainmen dikutip Jumat (17/6/2022).
Sebagai kuasa hukum, Pitra mengungkapkan kekecewaannya. Dia menilai Iza Zega sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Kalah Adu Jotos dengan Nikita Mirzani, Dinar Candy Kebagian Ini
Terkait hal ini, Pitra akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
"Kami akan minta perlindungan hukum," ujarnya.
Isa Zega jadi terdakwa usai dilaporkan Nikita Mirzani. Niki, sapaan akrab Nikita, tak terima disebut sebagai dalang pengeroyokan yang dialami Zega.
Di persidangan, Isa Zega didakwa pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Usai Dipolisikan, Viral Video Nikita Mirzani Tuding Dito Mahendra Penipu