Laporan Ayu Thalia pun kemudian dihentikan polisi karena tidak menemukan tindak pidana pada November 2021, sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut hingga proses persidangan, dan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa