4 Fakta Hubungan Sean Anak Ahok dengan Ayu Thalia, Beda Versi soal Kedekatan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 17:35 WIB
4 Fakta Hubungan Sean Anak Ahok dengan Ayu Thalia, Beda Versi soal Kedekatan
Potret Nicholas Sean dan Ayu Thalia. [Kolase Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, ramai diperbincangkan di sosial media usai masalahnya dengan sosok wanita bernama Ayu Thalia memanas hingga sampai ke meja hijau.

Diketahui, Ayu Thalia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nicholas Sean Purnama dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah pada tanggal 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara.

Semua bermula saat Ayu kabarnya melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 lalu.

Laporan tersebut kemudian menjadi banyak perbincangan di kalangan warganet. Laporan tersebut pun menjadi sorotan media massa hingga akhirnya Sean melakukan laporan Ayu atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Ayu Thalia Ngaku Pernah Diajak Nicholas Sean Nginap di Hotel: Teman Biasa Tak Tidur Bareng

Lantas, seperti apakah fakta-fakta hubungan Sean dengan Ayu Thalia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Fakta Hubungan Sean dengan Ayu Thalia

Setelah adanya isu penganiayaan tersebut, dan serangan laporan balik dari pihak Sean kepada Ayu Thalia, publik pun akhirnya penasaran dengan fakta yang sebenarnya tentang hubungan Sean dengan Ayu Thalia.

Diketahui, kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy membeberkan fakta yang sebenarnya dari hubungan tersebut, ia menyebut bahwa keduanya hanya saling kenal di showroom mobil mewah yang menjadi tempat kejadian perkara. Sementara itu Ayu Thalia menyangsikan pengakuan Sean soal hubungan mereka.

2. Ayu Thalia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Nicholas Sean Ogah Punya Pasangan yang Tak Mau Tunduk, Langsung Tuai Kritikan

Kabarnya, laporan Ayu Thalia dihentikan. Ayu Thalia pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa gambar yang berhasil dikumpulkan oleh tim kuasa hukum Nicholas Sean. 

3. Penjelasan Sean Mengenai Kronologi Kejadian

Sean sebagai pelapor memberikan penjelasan kronologi kejadian saat ia dituduh menganiaya dengan mendorong Ayu Thalia hingga menyebabkan luka fisik.

Diakui oleh Sean, mulanya ia datang ke tempat kerja Ayu di showroom mobil Prestige milik seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Lalu, Sean dan Ayu berbicara selama kurang lebih 30 menit di dalam mobil. Sean pada saat itu meminta Ayu untuk menghapus beberapa file darinya, dan meminta Ayu untuk tidak mengganggunya lagi. 

Lebih lanjut, Sean menyebutkan bahwa Ayu Thalia menolak permintaannya dan menangis di dalam mobil. Pada saat itu, Sean mengatakan bahwa Ayu Thalia tiba-tiba menjatuhkan dirinya sendiri seolah ditarik paksa keluar atau didorong dari dalam.

4. Proses Hukum

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Ayu melaporkan Sean atas tuduhan penganiayaan pada dirinya oleh Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Diketahui, Ayu Thalia sempat mengunggah di Instagram Storynya bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu Thalia juga sempat berkali-kali mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya. Pemberitaan tersebut menjadi sorotan awak media, hingga akhirnya Sean terganggu dan dirugikan sejak laporan Ayu tersebut beredar dan diketahui oleh publik.

Sean pun akhirnya melaporkan bali Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Ayu Thalia pun kemudian dihentikan polisi karena tidak menemukan tindak pidana pada November 2021, sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut hingga proses persidangan, dan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI