Suara.com - Lama tak ada kabar, pedangdut Ratu Meta membawa berita mengejutkan. Dia resmi melaporkan mantan suaminya yang berinisial W atas dugaan penelantaran anak.
"Itu dilakukan oleh mantan suaminya dari tahun 2012 sampai sekarang," ujar kuasa hukum Ratu Meta, Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Menurut Feriyawansyah berkewajiban menafkahi anak sebesar Rp3 juta per bulan usai bercerai dari kliennya. Hanya saja, hal itu tak diwujudkan sampai sekarang.
"Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan ya. Belum asuransi dan segala macam-macam. Sampai sekarang sama sekali tidak dibayarkan," katanya.
Baca Juga: Ratu Meta Kurban Sapi Limosin: Biar Rezekinya Bagus
Sebelum menempuh upaya hukum, Ratu Meta lebih dulu layangkan somasi, tapi tak mendapat respons baik.
"Beliau tidak mengindahkan dan menganggap ini sepele. Kami juga coba pendekatan via WA, ternyata sampai hari ini tidak ada itikad baik," kata Feriyawansyah.
"Ini sudah panjang sekali ceritanya. Dari bulan Januari somasi itu, dan sampai sekarang tidak ada itikad baik," ujarnya lagi.
Dalam laporan Ratu Meta, sang mantan suami dikenakan dugaan tindak pidana penelantaran anak.
"Ada indikasi tindak pidana penelantaran anak yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 pada Pasal 49," kata Feriyawansyah.
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Suami Ratu Meta Meninggal Dunia
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dengan denda Rp15 juta," ujarnya lagi.