Suara.com - Ayu Thalia keberatan dengan keterangan Nicholas Sean yang membantah adanya hubungan spesial antara mereka sebelum isu penganiayaan beredar.
Dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022), Ayu Thalia menunjukkan bukti panggilan 'sayang' dari Nicholas Sean.
"Saksi korban pernah kirim chat sayang," ujar kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni saat menyodorkan bukti tangkapan layar chat kliennya dengan Nicholas Sean kepada hakim.
Melihat bukti yang dibawa Ayu Thalia, Nicholas Sean tak bisa membantah. Namun ia mengatakan bahwa panggilan itu tidak punya makna khusus.
Baca Juga: Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng
"Seingat saya nggak ya. Saya masih muda, kata-kata seperti itu bukan sesuatu yang spesial," kata Nicholas Sean.
Nicholas Sean kemudian memaparkan bahwa dia hanya membalas sikap Ayu Thalia yang lebih dulu memanggilnya dengan sebutan 'sayang'.
"Yang mulai itu sebenarnya dia. Yang kejar saya itu dia. Itu dia mulai duluan, saya balas saja ikutin. Cewek bilang sayang, ya sudah balas sayang," terang Nicholas Sean.
"Cuma nggak berarti saya mau sama kamu, saya mau nikah sama kamu. Nggak gitu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Nicholas Sean membantah pengakuan Ayu Thalia soal mereka berpacaran. Sean yang hadir sebagai saksi korban mengatakan bahwa dia hanya sebatas kenal dengan Ayu.
Baca Juga: 10 Seleb Duel Tinju di Holywings, Ada Duel Sengit Anak Mantan Menteri
Oleh Ayu Thalia, keterangan Nicholas Sean dibantah. Ia bercerita bahwa Sean sudah beberapa kali mengajak tidur bersama.
Namun Nicholas Sean tetap pada keterangannya yang merasa tidak pernah punya hubungan khusus dengan Ayu Thalia.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.