Suara.com - Usai dilaporkan terkait kasus pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi Kota, aktor Iko Uwais menempuh upaya hukum yang sama. Dia melaporkan balik desainer interior Rudi atas dugaan penganiyaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan Iko akan gugur jika laporan Rudi memenuhi unsur pidana atau naik ke tingkat penyidikan.
"Kalau di sana (Polres Metro Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan di depan umum sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan (Iko) atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota. Hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan Rudi bakal jadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Iko Uwais Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Kini Mau Laporkan Balik Sang Desainer
"Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya Rudi melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022. Rudi menyebut Iko dan kakaknya, mengeroyok dirinya.
Sebelum terjadi kekerasan, Iko dan Rudi lebih dulu cekcok terkait pembayaran jasa desain interior. Iko disebut tak terima saat Rudi menagih sisa pembayaran.
Belakangan, Iko melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut Rudi telah memutarbalikan fakta.
Laporan tersebut Iko layangkan ke Polda Metro Jaya pada dini hari tadi. Selain melaporkan Rudi, Iko juga melaporkan istrinya atas nama Vitria Mahardika Inda.
Baca Juga: Polisi Bakal Kembali Panggil Iko Uwais dalam Waktu Dekat