Suara.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Razman Arif Nasution terhadap dokter Richard Lee digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (14/6/2022). Kedua belah pihak bertemu di sidang hari ini.
Sidang hari ini belum masuk pada pokok perkara. Kuasa hukum Razman, Rusdi, mengatakan sidang baru pada tahap penunjukan hakim dan penentuan jadwal mediasi.
"Akan dilanjut pada tanggal 21 juni 2022 hari Selasa depan. Pukul 10 nanti kita lihat bersama, nanti kita bertemu lagi," kata Rusdi usai sidang.
Kuasa hukum Razman yang lain, Bintomawi Siregar menghimbau agar Richard Lee hadir pada sidang mediasi nanti. Harapannya, persoalan dapat diselesaikan.
Baca Juga: Hotman Paris Kini Malas Bahas Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution: Dia Bukan Tandingan Gue
"Jadi kalo dokter Richard Lee tidak hadir minggu depan dianggap tidak beritikad baik. Jadi saya saran kan hadir mencari win-win solution," ujar Bintomawi.
Kalaupun nantinya tak ada titik temu, Razman siap bertarung di persidangan. Rusdi yakin kliennya menang karena memiliki bukti yang kuat.
"Kami sangat yakin dengan gugatan yang kami ajukan dengan adanya pemutusan kontrak secara sepihak," ujar Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee atas tuduhan wanprestasi. Dia merasa Richard memutus kuasa atas perjanjian sebagai kuasa hukum secara sepihak.
Dalam gugatannya, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar. Nilai materil Rp5,7 miliar dan immateril Rp15 miliar.
Baca Juga: Bantah dr Richard Lee Jadi Kliennya, Hotman Paris: Gue Mau Ambil Alih Perusahaannya
(Ficky Ramadhan)