Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota menjabarkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais. Dalam keterangan yang tertera di surat laporan, Iko Uwais disebut mendatangi rumah korban berinisial RR sebelum terjadi keributan.
"Pelaku datang ke rumah korban hingga terjadi cekcok mulut," bunyi keterangan dalam surat laporan RR terhadap Iko Uwais yang beredar di media sosial, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan juga dalam surat laporan polisi bahwa Iko Uwais tidak sendiri saat diduga melakukan penganiayaan terhadap RR.
"Pelaku mengeroyok korban," tulis penyidik kepolisian dalam kronologi yang tertera di surat laporan.
Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Imbas dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais, korban mengaku mengalami luka fisik.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan tangan kanan, serta luka-luka di punggung," papar penyidik di surat laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota. Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria.
"Kami terima laporannya hari Minggu," ujar dia saat dikonfirmasi.
Rencananya, Polres Metro Bekasi Kota juga akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais. Mereka ingin mengklarifikasi dugaan penganiayaan yang dilaporkan RR.
Baca Juga: Gara-Gara Teriak Saat Azan, Ustaz Yusuf Mansur Banjir Kritikan
Namun untuk saat ini, polisi belum bisa memastikan kapan Iko Uwais dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masih fokus menggali informasi dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut.