Update Skandal Kris Wu, Mantan Member EXO yang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:22 WIB
Update Skandal Kris Wu, Mantan Member EXO yang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara (Instagram/@kriswu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media Hongkong melaporkan bahwa superstar asal China-Kanada, Kris Wu akan dihukum karena kasus pemerkosaan seusai sidang rahasia di Beijing pada hari Jumat. Aktor China itu dikabarkan terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara.

Menyadur dari Variety, Kris Wu ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus 2021, setelah tuduhan yang dibuat pada akhir Juli oleh Du Meizhu, seorang influencer industri kecantikan berusia 18 tahun. 

Wanita itu menggunakan media sosial untuk menuduh Kris Wu yang memperkosanya saat dirinya berusia 17 tahun dan dalam kondisi mabuk. 

Meizhu kemudian juga menuduhnya melakukan hal yang sama kepada beberapa wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Belum 2 Minggu Bebas Lockdown, Beijing Kembali Waspada Lonjakan Kasus Baru

Kris Wu membantah tuduhan pada saat itu dan polisi awalnya tampak berpihak padanya. Namun selang dua minggu, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka telah menyetujui penangkapan sang aktor setelah penyelidikan sesuai dengan hukum.

Laporan mulai muncul dari persidangan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing yang tidak terbuka untuk umum. Ini tampaknya untuk melindungi privasi korban. Tuduhan itu termasuk pemerkosaan dan “ketidakbermoralan kelompok".

Sementara laporan media Hong Kong sejauh ini belum merinci atau bahkan jika ada putusan formal, ada sedikit keraguan tentang hasilnya.

Pengadilan China memiliki tingkat keyakinan 99,9 persen dan mengatakan bahwa hukuman akan diumumkan di kemudian hari. Di China, kejahatan pemerkosaan sendiri biasanya dikenakan hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Dalam kasus-kasus yang sangat mengerikan, termasuk pemerkosaan menurut undang-undang, hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Usia persetujuan China adalah 14 tahun.

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 11 Juni: Positif 314, Sembuh 172, Meninggal 0

"Perilaku tidak bermoral kelompok" didefinisikan sebagai hubungan seks yang melibatkan tiga atau lebih orang yang berusia di atas 16 tahun, dapat diancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pada saat tuntutan resmi dibuat, dilaporkan bahwa pengadilan juga dapat memutuskan untuk mendeportasi Kris Wu dari China.

Kris Wu sendiri lahir di Tiongkok dengan kewarganegaraan Kanada. Ia telah menjadi salah satu bintang hiburan terbesar disana. Popularitasnya dimulai saat ia tergabung dalam grup Korea, EXO. 

Wu yang juga seorang rapper ini menjadi pengisi acara TV sebagai juri dan mentor di acara-acara termasuk “The Rap of China.” Pada tahun 2018, dirinya menandatangani kesepakatan distribusi eksklusif dengan Universal Music.

Ia juga bekerja sebagai aktor dan telah muncul di film-film Hollywood, seperti "XXX: Return of Xander Cage", "Valerian and the City of a Thousand Planets," serta film-film Tiongkok seperti "Mr. Six” dan “L.O.R.D. Legend of Ravaging Dynasties” dan sekuelnya di tahun 2020.

Media dan organisasi resmi tahun lalu menggambarkan penangkapan Wu sebagai kemenangan besar dan contoh aturan hukum China yang kuat. Itu juga merupakan kesempatan lebih lanjut, dalam upaya menyerukan pembersihan budaya beracun, uang dan pemujaan selebriti.

Setelah konfirmasi penangkapannya tahun lalu, berbagai kerja sama Wu dengan cepat dibatalkan oleh platform streaming, penyiar, serta berbagai merek di lokal dan internasional yang ia dukung. 

Dalam kasus selebriti lain yang melanggar hukum, seperti aktris Zhao Wei tahun lalu, pembatalan resmi dapat melibatkan larangan akting, pembatasan pencarian internet, dan penghapusan nama mereka dari karya yang dirilis sebelumnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI