Suara.com - Tiara Marleen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal.
Penetapan tersangka diketahui lewat surat yang dikeluarkan Polres Metro Depok yang diterbitkan 6 Juni 2022.
"Memutuskan Tiara Marlina alias Tiara Marleen menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam surat polisi yang beredar Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan pula dalam surat tersebut, penetapan status tersangka terhadap Tiara Marleen dilakukan usai penyidik Polres Metro Depok melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Mesra dengan Ayu Wisya, Tiara Marleen Cemburu: Cocok Jadi Sinetron Cinta Segitiga
Selain surat penetapan status tersangka, beredar pula foto surat panggilan dari Polres Metro Depok untuk Tiara Marleen hadir pemeriksaan pada 14 Juni 2022.
Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 Maret 2022. Ia diadukan akibat menuding mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Terkait laporan Haji Faisal, Tiara Marleen mengaku kaget. Sebab ia sudah meminta maaf atas tudingan hamil di luar nikah terhadap Vanessa Angel.
"Setelah minta maaf, saya masih disentil lagi," ucap Tiara Marleen pada 14 Maret 2022.
Tiara Marleen juga mengaku kapok bicara sembarangan di media sosial setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Haji Faisal.
Baca Juga: Apa Kabar Laporan Haji Faisal ke Tiara Marleen di Polres Metro Depok?
"Yang marahin kiri kanan lagi," kata dia.
Dari laporan Haji Faisal, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.