Suara.com - Kasus penipuan terkait bisnis kripto yang dilaporkan Angel Lelga masih diselidiki polisi. Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa dua orang saksi, yakni Ozy Syahputra dan Tata Liem pada Kamis (9/6/2022).
Ozy dan Angel Lelga berada dalam satu manajemen yang sama. Sementara Tata Liem adalah manajer mereka.
Mereka dijadikan saksi karena mengetahui status kerja sama antara Angel Lelga dan pelapor.
"Saksi ini melihat dan mengetahui kejadian antara pelapor dan terlapor," kata kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara di Youtube Intens Investigasi dikutip Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Ngaku Tertipu Bisnis Kripto, Angel Lela Sebut Sampai Rugi Miliaran
Selain pemeriksaan saksi, pihak Angel juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Bukti transfer ke rekening pribadi, ini juga kita ajukan bagian dari barang bukti dan terakhir adalah bukti chatingan," ujar Yumara.
"Ada juga bukti kontrak yang menyatakan saya sebagai brand ambassador Angel Token," kata Angel Lelga menimpali.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan dua rekan bisnisnya, K dan C. Dalam laporannya, Angel mengaku dijadikan brand ambassador (BA) Angel Token.
Persoalannya, Angel Lelga tak pernah menerima laporan keuangan dari bisnis tersebut. Lebih parah lagi, honornya sebagai BA juga belum dibayar.
Baca Juga: Luncurkan Angel Token, Angel Lelga Ternyata Hanya BA yang Kini Ngaku Belum Dibayar