Tak terima dengan perbuatan Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan bintang film Atas Nama Surga itu ke Polres Metro Depok pada 17 Mei 2022.
![Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/30/28015-wanda-hamidah.jpg)
Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Usai Daniel Patrick Schuldt Hadi membuat laporan polisi, Wanda Hamidah lewat Instagram mengakui kesalahannya. Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengajukan tawaran damai ke Daniel.
Namun Daniel Patrick Schuldt Hadi masih melanjutkan proses hukum terhadap Wanda Hamidah hingga saat ini.