Total Korban Indra Kenz di Kasus Binomo Sebanyak 144 Orang, Kerugian Rp 83 Miliar

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 14:08 WIB
Total Korban Indra Kenz di Kasus Binomo Sebanyak 144 Orang, Kerugian Rp 83 Miliar
Nama Indra Kenz tidak lepas dari branding 'murah banget' yang sering digunakannya dalam konten sehari-harinya. (YouTube/Indra Kesuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tuuju tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo. Perbuatan Indra sebagai afiliator telah memakan korban sebanyak 144 orang.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).

Total saksi yang sudah diperiksa ada 131 orang. Tujuh diantaranya adalah saksi ahli.

Sementara, berkas perkara Indra Kenz baru saja kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tersebut karena dinilai kurang lengkap.

Baca Juga: Kasus Binomo, Bareskrim Polri Sita Aset Rp67 Miliar dari Para Tersangka

Selain Indra Kenz, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(Antara)

Baca Juga: Polisi Sita Aset Senilai Rp 67 Miliar dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo yang Libatkan Indra Kenz

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI