Raden Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Namun, suami Tata Janeeta itu ternyata tak lantas dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.
Kini, hasil sidang kode etik itu tengah ditinjau ulang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.