Isa Zega Dipenjara karena Laporan Nikita Mirzani, Pengacara: Ada yang Janggal

Rabu, 08 Juni 2022 | 19:08 WIB
Isa Zega Dipenjara karena Laporan Nikita Mirzani, Pengacara: Ada yang Janggal
Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isa Zega kini menjadi terdakwa atas laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya, terkait keterangan palsu yang menyebut bintang Comic 8 sebagai dalang penganiayaan.

Sidang perdana Isa Zega sebagai terdakwa pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijerat dua pasal sekaligus dalam perkara ini.

Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik," kata pengacara Isa Zega usai sidang, Rabu (8/6/2022).

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni tak sepenuhnya menerima dakwaan ini. Sebab ia menduga ada kejanggalan dalam kasus yang memenjarakan kliennya tersebut.

Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara

Pitra Romadoni mengatakan, yang seharusnya dilaporkan apalagi dipenjara bukan kliennya, Isa Zega. Melainkan seseorang yang pertama kali bilang ke Isa tentang dalang penganiayaan.

Adrena Isa Zega (kanan) menunjukkan hasil gambar ronsen bagian hidung yang terluka akibat aksi pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adrena Isa Zega (kanan) menunjukkan hasil gambar ronsen bagian hidung yang terluka akibat aksi pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau memang Andre Isa Zega dituduh memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah orangnya yang membuat pengakuan ini," ujar Pitra Romadoni.

"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," katanya lagi menduga.

Untuk itu, pengacara Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi.

Devi (kiri, mengenakan kaos oranye) salah seorang pelaku pemukulan terhadap Isa Zega alias Mami Isa. [istimewa]
Devi (kiri, mengenakan kaos oranye) salah seorang pelaku pemukulan terhadap Isa Zega alias Mami Isa. [istimewa]

Selain keberatan, Pitra Romadoni juga akan mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya, Isa Zega.

Baca Juga: Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara

Sebab sebagai informasi, Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani tengah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sejak April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI