Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2022 | 17:07 WIB
Tuduh Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Jadi Terdakwa dan Terancam 4 Tahun Penjara
Adrena Isa Zega saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan Isa Zega yang menyeret nama Nikita Mirzani akhirnya membawa sang manajer artis ke meja hijau. Nikita Mirzani yang tidak terima namanya disebut sebagai dalang penganiayaan melaporkan Isa Zega.

Terkini, sidang perdana dengan terdakwa Isa Zega pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adrena Isa Zega (kanan) dan kuasa hukumnya, Indra Tarigan (kiri) menunjukkan gambar bagian wajah Isa Zega yang terluka karena kasus pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adrena Isa Zega (kanan) dan kuasa hukumnya, Indra Tarigan (kiri) menunjukkan gambar bagian wajah Isa Zega yang terluka karena kasus pemukulan yang menimpa dirinya saat menggelar konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani, telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," ujar Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

"Saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan. Tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya menambahkan.

Baca Juga: Latihan Tinju dengan Dinar Candy, Ayu Wisya Ngaku Takut Salah Pukul: Kocak Banget

Karenanya, Isa Zega dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wajah Adrena Isa Zega alias Mami Isa bonyok usai dipukuli dua lelaki tak dikenal. [dokumentasi pribadi]
Wajah Adrena Isa Zega alias Mami Isa bonyok usai dipukuli dua lelaki tak dikenal. [dokumentasi pribadi]

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya," kata Hendradi.

Sebab atas ucapan tersebut opini negatif masyarakat muncul dan berpikir Nikita Mirzani melakukan kejahatan. Ia dianggap menjadi dalang atas penganiayaan Isa Zega.

Pengacara Isa Zega, Pitra Romadoni keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan ekspsi.

Nikita Mirzani [Instagram]
Nikita Mirzani [Instagram]

"Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan," kata Pitra Romadoni.

Baca Juga: Caisar YKS Digerebek BNN, Nikita Mirzani Batal Nikah dengan John Hopkins?

Kasus bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2022). Berdasarkan informasi dari pelaku, sosok di balik dalang insiden ini adalah Nikita Mirzani.

Tapi Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut. Ia pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI