Suara.com - Kabar tak sedap menghampiri musisi berna,a Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia. Setelah divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019 lalu, Zul diisukan bakal dieksekusi mati atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar itu pertama kali berhembus dari media sosial. Tak jelas pihak mana yang pertama kali mengabarkan hal tersebut, namun kabar itu bisa dipastikan hoaks.
Zul sendiri harus berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti yang fantastis bersama rekan-rekannya.
Berikut ini perjalanan kasus vokalis band Zivilia ini dari awal 2019 hingga sekarang.
Diringkus Polisi
Zul Zivilia diringkus polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019 lalu. Zul diringkus bersama tiga rekannya berinisial MH, HR dan D dengan temuan sabu seberat 9,5 kilogram, ekstasi 24 ribu butir, serta uang Rp1,4 Juta.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Zul bukanlah pengecer kelas ecek-ecek. Zul mendapat barang dengan berat fantastis itu dari bandar, yang kemudian dipecah lagi ke para pengecer.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan pada 8 Maret 2019.
Bisnis narkotika karena faktor ekonomi
Baca Juga: Zul Zivilia Dirumorkan Akan Dieksekusi Mati, Sang Istri Mengaku Sedih
Pihak kepolisian mengungkap alasan utama Zul terjun ke bisnis narkotika karena faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga utang budi pada Rian yang juga diringkus pihak kepolisian.