3 Pihak Pembeli Tanah Tak Kenal Notaris, Nirina Zubir: Secara Hukum Banyak yang Aneh

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:56 WIB
3 Pihak Pembeli Tanah Tak Kenal Notaris, Nirina Zubir: Secara Hukum Banyak yang Aneh
Aktris Nirina Zubir [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil, uang muka Rp 400 juta. Lunasnya itu setelah dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.

Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/15/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto. Keluarga Nirina mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.

Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan pekan depan masih dalam tahap mendengar keterangan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI