Dari rentetan data yang disampaikan, Adam Deni meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan tersebut. Ia sekali lagi berkata bahwa tidak ada maksud jahat di balik tindakan mengunggah data pribadi Ahmad Sahroni.
"Saya ingin benar-benar membongkar kejahatan yang belum muncul di muka publik," kata Adam Deni menegaskan
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022. Ia melakukan hal itu dengan tujuan membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan crazy rich Priok.
![Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/24/99193-sidang-putusan-jerinx-sid.jpg)
Imbas perbuatan tersebut, Adam Deni dinilai jaksa terbukti menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Di mana pada 2020, Ahmad Sahroni membeli sepeda merek Firefly seharga Rp450 juta dan merek Bastion senilai Rp378 juta.
Oleh jaksa, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti pidana penjara selama lima bulan.
Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022. Dalam laporan, Adam Deni dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.