Suara.com - Adam Deni tetap yakin tudingan penyalahgunaan jabatan terhadap anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni bukan rekayasa. Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia menyebut keresahannya sebagai pegiat media sosial belum pernah salah hingga saat ini.
"Saya tidak pernah ada yang hoaks. Saya juga tidak pernah mendapat laporan polisi," ujar Adam Deni dalam sidang, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni kemudian menjabarkan beberapa contoh kasus yang berhasil ia pecahkan sebelum tersangkut masalah hukum. Dimulai dari dugaan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan Taqy Malik pada September 2021.
"Saya pernah membongkar kasus Taqy Malik, penggelapan dana Rp 1,2 miliar. Itu sudah dilkembalikan," kata Adam Deni.
Baca Juga: Ungkap Alasan Unggah Dokumen Terkait Ahmad Sahroni, Adam Deni Seret Nama Juragan 99
Setelahnya, Adam Deni membahas dugaan plat nomor RFS palsu yang menyeret Rachel Vennya pada Oktober 2021. Ia mengaku ikut mengusut masalah tersebut.
"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya. Saya follow up kasus plat RFS Rachel Vennya," ucap lelaki 26 tahun ini.
Adam Deni juga menyinggung dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani pada Desember 2021. Ia mengaku berhasil mengungkap perbedaan sistem karantina antara masyarakat biasa dengan pejabat negara.
"Saya juga membongkar kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Dari situ masyarakat jadi tahu bahwa anggota DPR RI punya privilege bisa karantina dari rumah setelah pulang dari luar negeri," imbuh Adam Deni.
Terakhir, Adam Deni membahas kasus pengancaman oleh personel Superman Is Dead (SID), Jerinx yang bermula dari isu artis menerima endorsement Covid-19.
Baca Juga: Bela Diri Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Klaim Tak Ada Niat Jahat ke Ahmad Sahroni
"Saya punya kasus juga dengan Jerinx yang sekarang ditangkap," ucap Adam Deni.
Dari rentetan data yang disampaikan, Adam Deni meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan tersebut. Ia sekali lagi berkata bahwa tidak ada maksud jahat di balik tindakan mengunggah data pribadi Ahmad Sahroni.
"Saya ingin benar-benar membongkar kejahatan yang belum muncul di muka publik," kata Adam Deni menegaskan
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022. Ia melakukan hal itu dengan tujuan membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan crazy rich Priok.
Imbas perbuatan tersebut, Adam Deni dinilai jaksa terbukti menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian sepeda bernilai ratusan dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Di mana pada 2020, Ahmad Sahroni membeli sepeda merek Firefly seharga Rp450 juta dan merek Bastion senilai Rp378 juta.
Oleh jaksa, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti pidana penjara selama lima bulan.
Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022. Dalam laporan, Adam Deni dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.