Suara.com - Adam Deni membeberkan alasan menuding anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia mengaku lelah terus-terusan diminta menutupi dugaan kejahatan orang lain.
"Alasan saya membongkar penyalahgunaan jabatan, saya bukan hanya sakit hati, tapi juga capek. Saya terus diminta menutupi kejahatan orang lain," ujar Adam Deni, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni kemudian mencontohkan salah satu momen saat dia ingin membongkar sumber kekayaan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 yang sempat jadi sorotan. Ia mengaku diminta Ahmad Sahroni menghapus postingan tentang hal itu di media sosial.
"Itu adik asuh saya," kata Adam menirukan ucapan Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Juragan 99 Bingung, Kondangan di Deddy Corbuzier Tak Ada Kotak Buat Amplop
Sebagaimana diberitakan, sumber kekayaan Juragan 99 sempat jadi sorotan usai para crazy rich tersandung masalah hukum. Tak sedikit yang menganggap Juragan 99 meraup keuntungan dari perbuatan yang tidak halal.
Berkaca pada hal itu, Adam Deni memohon kepada majelis hakim agar diberi kesempatan membuktikan tudingan penyalahgunaan wewenang terhadap Ahmad Sahroni. Ia meminta dua ponsel pribadi yang kini disita sebagai barang bukti untuk diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
"Niat saya baik, untuk membantu negara agar tidak mengalami kerugian," kata Adam Deni.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Di persidangan, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bela Diri Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Klaim Tak Ada Niat Jahat ke Ahmad Sahroni
Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.