Bela Diri Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Klaim Tak Ada Niat Jahat ke Ahmad Sahroni

Selasa, 07 Juni 2022 | 16:37 WIB
Bela Diri Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Klaim Tak Ada Niat Jahat ke Ahmad Sahroni
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Di persidangan, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI