Suara.com - Adam Deni telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Lewat tulisan dalam secarik kertas, Adam mengawali pembelaannya lewat permintaan maaf.
"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni di persidangan.
Kemudian, Adam Deni bersumpah bahwa ia tidak bermaksud jahat di balik aksi mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.
"Demi Allah Rasulullah, demi ibu yang melahirkan saya dan demi bapak saya juga, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," ujar lelaki lelaki 26 tahun ini.
Baca Juga: Terus Melawan Meski Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Tidak Menyesal
Adam Deni melakukan hal itu demi membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat Republik Indonesia," kata sang pegiat media sosial.
Adam Deni juga memaparkan kesehariannya sebagai pegiat media sosial sejak 2017. Ia mengaku tak pernah mendapat predikat sebagai penyebar hoaks.
"Selama ini saya tidak pernah punya catatan itu. Saya sangat yakin bahwa semua yang saya lakukan itu benar terjadi," ucap Adam Deni.
Karenanya, Adam Deni kaget saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tak menyangka tuntutan jaksa bakal begitu berat.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bacakan Pembelaan Hari Ini
"Saya berekspektasi, saya mendapat tuntutan sesuai apa yang saya lakukan," ungkap lelaki yang sempat berseteru dengan Jerinx.
Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Di persidangan, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.