Suara.com - Pesinetron Hana Hanifah dilaporkan oleh sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan dugaan mempromosikan judi online. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, manajer Hana Hanifah membantah tuduhan tersebut.
"Tidak benar itu mas," kata Nico, manajer Hana Hanifah saat dihubungi awak media, Selasa (7/6/2022).
Pihaknya pun santai menanggapi laporan tersebut. Sebab, Nico menegaskan, artisnya tidak pernah menerima tawaran endorse ataupun pekerjaan mempromosikan judi online.
"Iya dong (santai, tidak pernah melakukan yang dituduhkan)," tegasnya.
Baca Juga: Foto Kencannya Viral, Agensi Jawab Rumor Kim Donghyun AB6IX Pacaran
Sebagai informasi, selebgram Hana Hanifah dilaporkan oleh LBH PB SEMMI ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022) malam. LBH itu mengklaim memiliki bukti tangkapan layar unggahan Hana Hanifah di Instagram Story terkait judi online.
"Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Laporan PB SEMMI itu teregister di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022. Sementara, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Kepada polisi, LBH itu mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti. Sebab, menurutnya, postingan itu tidak layak dibagikan oleh publik figur.
Baca Juga: Sudah Umur 65 Tahun, Christine Hakim Masih Kebanjiran Job Main Film