Terus Melawan Meski Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Tidak Menyesal

Selasa, 07 Juni 2022 | 15:15 WIB
Terus Melawan Meski Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Saya Tidak Menyesal
Terdakwa Adam Deni bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI