Suara.com - Adam Deni segera jalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (7/6/2022). Dalam sidang nanti, Adam akan menjawab tiga hal yang dijadikan jaksa sebagai hal memberatkan.
"Kan dibilangnya saya jawab berbelit-belit, terus dibilang membuat keributan, dan yang terakhir saya dibilang tidak menyesal," ujar Adam Deni di balik jeruji tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bagi Adam Deni, poin yang memberatkan hukumannya tidak masuk akal. Sebab ia sudah meminta maaf atas aksi memposting dokumen pribadi anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
"Saya sudah bilang sejak pertama bahwa saya meminta maaf karena memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bacakan Pembelaan Hari Ini
Ironisnya, Adam Deni tetap merasa benar atas apa yang dilakukannya itu. Dalihnya, dia ingin membongkar dugaan korupsi dari seorang pejabat. Karenanya, Adam Deni mengaku tak menyesal.
"Untuk hal itu, saya tidak menyesal," ucap lelaki 26 tahun ini.
Adam Deni juga berencana menunjukkan bukti rekam jejak kasus pelanggaran hukum yang berhasil ia buktikan sejak 2017 untuk meringankan kedudukannya.
"Tidak ada kasus yang saya bongkar dan tidak terbukti," kata dia.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Giring Sebut Formula E Tak Sukses, Sahroni: Tahun Depan Kita Sukseskan
Di persidangan, keduanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai Adam Deni dan Dwita Anggari bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.