Suara.com - Adam Deni dijadwalkan menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Ia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, pledoi," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto saat dikonfirmasi.
Rencananya, sidang akan digelar siang nanti dengan terdakwa dihadirkan ke pengadilan secara langsung.
"Ya dia hadir, seperti biasa," kata Herwanto.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Tetap Ngotot Akan Buktikan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggrani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Usai sidang tuntutan, Adam Deni mengaku begitu terkejut. Dia tak menyangka dituntut sampai 8 tahun penjara.
Bahkan, Adam Deni menilai ini adalah tuntutan paling tinggi yang pernah ada di kasus ITE.
Baca Juga: Menangis di Pelukan Bunda Akibat Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni : Saya Tidak Ada Niat Apapun