Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bacakan Pembelaan Hari Ini

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:24 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bacakan Pembelaan Hari Ini
Adam Deni di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). Terdakwa kasus mengunggah dokumen tanpa izin ini menuliskan surat untuk menyindir pelapornya, Ahmad Sahroni. [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni dijadwalkan menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Ia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, pledoi," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto saat dikonfirmasi.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Rencananya, sidang akan digelar siang nanti dengan terdakwa dihadirkan ke pengadilan secara langsung.

"Ya dia hadir, seperti biasa," kata Herwanto.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Tetap Ngotot Akan Buktikan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggrani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Usai sidang tuntutan, Adam Deni mengaku begitu terkejut. Dia tak menyangka dituntut sampai 8 tahun penjara.

Bahkan, Adam Deni menilai ini adalah tuntutan paling tinggi yang pernah ada di kasus ITE.

Baca Juga: Menangis di Pelukan Bunda Akibat Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni : Saya Tidak Ada Niat Apapun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI